INFORMASI DIKECUALIKAN
Informasi yang Dikecualikan adalah data atau dokumen dari Badan Publik yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, informasi ini dilindungi untuk mencegah bahaya terhadap negara, kepentingan umum, atau privasi seseorang
| No | Uraian | Info / Aksi |
|---|---|---|
| 1 | Surat Keputusan Rektor Unmul Tentang Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan Unit Layanan Terpadu UNMUL | Dokumen |
